endass

Mewujudkan Madrasah yang BERIMAN (Berkualitas, Edukatif, Ramah, Inovatif, Maju, Amanah dan Nyaman)

Minggu, 13 Januari 2013

Perda No 2/2003 tentang Wajib MDA/DTA bagi siswa usia sekolah

Perda No 2/2003 Perkuat Religius Siswa

Indramayu, Pelita
Berawal dari kurangnya jam pelajaran agama di sekolah umum dan sejalan dengan Visi Remaja pada kontek religius serta tujuan pendidikan nasional membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa, untuk mewujudkannya perlu pendidikan agama memadai.
Terkait hal dimaksud Pemkab Indramayu dengan persetujuan DPRD setempat melahirkan Perda No 2 Tahun 3003 tentang wajib belajar Madrasah Diniah Awaliyah (MDA) dan ijazahnya dinyatakan sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. Sejak diundangkannya perda tersebut jumlah MDA meningkat, dan sejak Januari 2010 namanya diganti menjadi Diniah Takmiliyah Awaliyah (DTA).
Demikian disampaikan Kasi Pekapontren Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu H Rahmat Jaya, MH melalui pelaksana Nana Sutisna. Dikatakan, sejak diundangkannya perda tersebut termasuk di dalamnya adanya perhatian khusus terhadap para guru/ustadz, puncaknya jumlah DTA naik tajam dari 300 menjadi 861 DTA dengan jumlah siswa 104.571 orang.
Mengingat DTA merupakan salah satu landasan untuk memperkuat akhlak cikal bakal generasi penerus bangsa, agar keberadaannya tetap ada tentunya dibutuhkan dukungan dari semua stakeholder, diantaranya lembaga pendidikan SMP/MTs agar menjadi keharusan melampirkan ijazah DTA atau surat keterangan masih menempuh pendidikan madrasah awaliah sebagai salah satu persyaratan penerimaan siswa baru (PSB) tetap diberlakukan.
Nana mengatakan, wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) sembilan tahun diatur oleh undang-undang (UU). Sementara aturan untuk menyertai ijazah DTA diatur oleh perda, keharusan melampirkan ijazah DTA sebagai persyaratan PSB SMP/MTs menjadi gugur. Mengingat aturan sesuai Perda No 23 Tahun 2003 tentang MDA sangat baik yakni sesuai Visi Remaja. (ck-103)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar