endass

Mewujudkan Madrasah yang BERIMAN (Berkualitas, Edukatif, Ramah, Inovatif, Maju, Amanah dan Nyaman)

Sabtu, 28 Juni 2014

19 dari 26 Kabupaten/Kota se-Jabar Melaksanakan Perda Wajib DTA

KARAWANG, KarawangNews.com - Kabupaten Karawang termasuk daerah yang mendukung pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Jawa Barat. Ini dinilai selaras dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RPJP Kabupaten Karawang dibawah kepemimpinan Ade Swara.

Usep Eka Kusumadinata (kiri) dan H. Sopian.
"Dari 26 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Kabupaten Karawang termasuk dalam 19 Kabupaten/Kota yang arah kebijakannya sudah mendukung pengembangan pendidikan DTA," kata Usep Eka Kusumadinata, Pengadministrasian Pendidkan Keagamaan Pekapontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/6/2012) kemarin di ruang Pekapontren Kemenag Karawang.

Meski demikian, lanjut Usep, bukan berarti daerah yang belum merealisasikan kebijakan DTA tidak merespon positif pengembangan pendidikan keagamaan tersebut, hanya saja kultur di masing-masing daerah yang berbeda dan belum bisa melaksanakan DTA.

Masih sembilan daerah yang didominasi pemerintahan perkotaan belum merealisasikan DTA, karena beberapa faktor di wilayahnya, tapi secara umum kerangka strategis masyarakat yang mendukung kebijakan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang wajib DTA ini se-Jawa Barat grafiknya terus menaik hingga sekitar 30 persen.

Regulasi kebijakan di Karawang yang telah diikat melalui Perda DTA diharapkan akselerasinya bisa diikuti dengan pemberlakuan peraturan bupati sesuai dalam klausul Perda No. 7 Tahun 2011. Langkah tersebut, sambungnya, diyakininya lebih akan memaksimalkan kinerja atas bimbingan dan binaan pendidikan keagamaan di Karawang menjadi lebih komprehensif.

"Kerangka sudah terbangun, tinggal bagaimana teknis komunikasi antara Kemenag dan Pemda Karawang, sehingga wajib DTA bisa diberlakukan," kata Usep.

Kasi Pekapontren Kemenag Karawang H. Sopian mengatakan komunikasi penerbitan peratura bupati mengenai DTA progresnya terus menunjukan hasil yang apresiatif. Terakhir pihaknya sudah hearing di Komisi D terkait hal ini. Pada saat ini, progres DTA di Karawang masih dalam proses tahapan, artinya belum mewajibkan realisasi Perda DTA dalam tahun ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar