Perda No 2/2003 Perkuat Religius Siswa
Indramayu, Pelita
Berawal dari kurangnya jam pelajaran agama di sekolah umum dan
sejalan dengan Visi Remaja pada kontek religius serta tujuan
pendidikan nasional membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa, untuk
mewujudkannya perlu pendidikan agama memadai.
Terkait hal dimaksud Pemkab Indramayu dengan persetujuan DPRD
setempat melahirkan Perda No 2 Tahun 3003 tentang wajib belajar Madrasah
Diniah Awaliyah (MDA) dan ijazahnya dinyatakan sebagai salah satu
persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke SMP/MTs. Sejak
diundangkannya perda tersebut jumlah MDA meningkat, dan sejak
Januari 2010 namanya diganti menjadi Diniah Takmiliyah Awaliyah (DTA).
Demikian disampaikan Kasi Pekapontren Kantor Kemenag Kabupaten
Indramayu H Rahmat Jaya, MH melalui pelaksana Nana Sutisna. Dikatakan,
sejak diundangkannya perda tersebut termasuk di dalamnya adanya
perhatian khusus terhadap para guru/ustadz, puncaknya jumlah DTA naik
tajam dari 300 menjadi 861 DTA dengan jumlah siswa 104.571 orang.
Mengingat DTA merupakan salah satu landasan untuk memperkuat
akhlak cikal bakal generasi penerus bangsa, agar keberadaannya tetap
ada tentunya dibutuhkan dukungan dari semua stakeholder, diantaranya
lembaga pendidikan SMP/MTs agar menjadi keharusan melampirkan ijazah
DTA atau surat keterangan masih menempuh pendidikan madrasah awaliah
sebagai salah satu persyaratan penerimaan siswa baru (PSB) tetap
diberlakukan.
Nana mengatakan, wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas)
sembilan tahun diatur oleh undang-undang (UU). Sementara aturan untuk
menyertai ijazah DTA diatur oleh perda, keharusan melampirkan ijazah
DTA sebagai persyaratan PSB SMP/MTs menjadi gugur. Mengingat aturan
sesuai Perda No 23 Tahun 2003 tentang MDA sangat baik yakni sesuai Visi
Remaja. (ck-103)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar