endass

Mewujudkan Madrasah yang BERIMAN (Berkualitas, Edukatif, Ramah, Inovatif, Maju, Amanah dan Nyaman)

Minggu, 13 Januari 2013

FKMD Kota Tegal Usulkan Perda Wajib MDA seperti di Indramayu

FKMD Kota Tegal Usulkan Perda Wajib MDA
    
TEGAL - Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD) Kota Tegal mengusulkan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal membuat Peraturan Daerah (Perda), tentang wajib belajar di madrasah. Hal itu dimaksudkan agar dapat menciptakan masyarakat yang bermoral.

Ketua FKMD Kota Tegal, Hadi Mulyono, Rabu (6/12), mengatakan, Perda tersebut memang perlu dibuat, disisi lain wajib belajar di madrasah juga turut mendukung progam visi dan misi Walikota Tegal.

Menurutnya, pihaknya juga berterima kasih saat Pemkot menerapkan sistem nilai poin tambahan, khususnya bagi calon siswa yang memilki ijazah madrasah atau Tempat Pendikan Al Quran (TPQ), saat pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PSB). Namun hal ini dirasa belum memadadi, karena keberadaanb madrasah di Kota Tegal masih sedikit atau kurang dari 100 madrasah.
 
Hadi mengatakan, usulan tersebut muncul karena pendidikan agama islam diperlukan adanya pembelajaran yang lebih mendalam, dibandingkan sekolah negeri. Oleh karena itu, FKMD mengusulkan kepada Pemkot Tegal agar membuat Perda atau minimal Peraturan Walikota (perwalkot), yang mewajibkan anak beragama islam belajar di madrasah.

Selain itu terkait dengan permasalahan madrasah, menurutnya, FKMD bersama jajaran Pemkot dan DPRD Kota Tegal juga sebelumnya pernah melakukan studi banding di Kabupaten Indramayu dan ternyata di Indramayu jumlah madrasah meningkat tajam, yakni dari 207 madrasah pada tahun 2003 menjadi lebih dari 800 madrasah saat ini. "Peningkatan jumlah madrasah, karena adanya Perda wajib belajar madrasah," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar