REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Guru-guru agama di Kota Cirebon
menilai perda Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) dapat mendorong
pembentukan akhlak generasi muda.
Oleh sebab itu, para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) itu mendesak DPRD Kota Cirebon segera mensahkan perda tersebut.
"Kami berharap Perda DTA segera diterbitkan sebelum bulan Ramadhan," ujar Ketua FKDTA Kota Cirebon, Ahmad Mujitahid Lafif.
Mujitahid menyatakan, keberadaan perda tersebut sangat penting dalam proses pembelajaran pendidikan agama Islam. Hal itupun akan menjadi pendorong pembentukan akhlak generasi muda.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Yuliarso, mengaku siap mensahkan perda DTA sebelum Ramadhan. Namun, perda tersebut tidak hanya akan meliputi pendidikan agama Islam saja, melainkan semua agama. "Itu sesuai instruksi gubernur," tutur Yuliarso.
OLeh sebab itu, Yuliarso berencana mengundang tokoh agama lain untuk membahas isi dan penerbitan perda tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kementerian Agama.
Di tempat terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, N Djoko Poerwanto, menyesalkan lamanya pengesahan perda tersebut. Padahal, konsep perda yang digarap pansus telah rampung.
Oleh sebab itu, para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) itu mendesak DPRD Kota Cirebon segera mensahkan perda tersebut.
"Kami berharap Perda DTA segera diterbitkan sebelum bulan Ramadhan," ujar Ketua FKDTA Kota Cirebon, Ahmad Mujitahid Lafif.
Mujitahid menyatakan, keberadaan perda tersebut sangat penting dalam proses pembelajaran pendidikan agama Islam. Hal itupun akan menjadi pendorong pembentukan akhlak generasi muda.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Yuliarso, mengaku siap mensahkan perda DTA sebelum Ramadhan. Namun, perda tersebut tidak hanya akan meliputi pendidikan agama Islam saja, melainkan semua agama. "Itu sesuai instruksi gubernur," tutur Yuliarso.
OLeh sebab itu, Yuliarso berencana mengundang tokoh agama lain untuk membahas isi dan penerbitan perda tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Kementerian Agama.
Di tempat terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, N Djoko Poerwanto, menyesalkan lamanya pengesahan perda tersebut. Padahal, konsep perda yang digarap pansus telah rampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar